Senin, 08 Juni 2015

Hukum Jika Salat Tapi Azan Berikutnya Berkumandang

Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an, M Quraish Shihab, menjawab pertanyaan netizen terkait keterlambatan melaksanakan salat wajib gara-gara tertidur.

"Saya pernah tertidur dan baru terbangun menjelang subuh. Saya langsung mengerjakan shalat Isya. Tetapi, baru dua rakaat shalat Isya saya selesaikan, tiba-tiba saya mendengar azan Subuh. Bagaimana hukumnya?," demikian pertanyan netizen pada situs Alifmagz.com, Jumat (5/6/2015).

Berikut penjelasan Quraish Shihab:

"Seseorang yang tertidur sebelum melaksanakan shalat wajib dituntut untuk segera berwudhu dan shalat, dan ketika itu dia tidak dianggap berdosa.

Apa yang Anda amalkan, yakni melanjutkan sisa dua rakaat shalat Isya setelah mendengar azan Subuh, dapat ditoleransi agama dan dinilai sah.

Barang siapa mendapatkan satu rakaat sebelum masuknya waktu shalat berikutnya, maka shalatnya sah. Demikian rumus yang diangkat dari beberapa hadis Nabi SAW." (alifmagz)