Minggu, 12 April 2015

OJK Surati Kemenkominfo untuk Blokir Website dan Iklan MMM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memblokir situs Arisan berantai Mavrodi Mondial Moneybox atau di Indonesia dipoles menjadi Manusia Membantu Manusia (MMM).

Menurut OJK, hal itu penting lantaran situs MMM juga banyak meresahkan masyarakat. "OJK sudah ada satgas, kita sampaikan surat untuk pemblokiran situs situs MMM itu, itu sudah dilaksanakan OJK kepada Kominfo," ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis Joni Swastanto dalam konferensi pers di Kantor OJK, Kamis (9/4/2015).

Dia menjelaskan bahwa tim Satgas Waspada Investasi juga sudah mengakomodir berbagai lembaga seperti Kemenkominfo di dalamnya. Jadi koordinasi antar lembaga bisa berjalan baik terkait tindaklanjut MMM.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisionar OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan bahwa OJK juga sudah meminta Kemenkominfo untuk menghentikan iklan MMM di media. Pasalnya, iklan tersebut dinilai berpotensi menyedot masyarakat untuk ikut masuk ke dalam sistem MMM yang sangat berpotensi kerugian.

Selain itu, OJK juga sudah menyurati Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai tindaklanjut penayangan iklan MMM di Media.

"Sangat penting peranan media baik cetak maupun elektronik, masyarakat cepat tertarik karena iming-iming yang tinggi, sehingga lupa berpikir ini tidak aman, diharapkan ini bisa melindungi masyarakat," kata Kusumaningtuti.

Berdasarkan data OJK, sampai saat ini sudah ada 235 keluhan masyarakat terkait MMM.