Rabu, 18 Februari 2015

Duh! Istri dan Selingkuhan Sepakat Bunuh Si Suami saat Tertidur

Kasus pembunuhan Bambang Saputra ( 33), warga komplek PTPN 7 Kecamatan Lubukraja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), tewas dikeroyok perampok di dalam rumahnya beberapa, Minggu (8/2), akhirnya terungkap.

Bambang ternyata, bukan korban perampokan. Yang bersangkutan merupakan korban pembunuhan berancana, oleh Istrinya, Mariam (23) dengan, Rudi (30) selinghannya, yang merupakan rekan kerja korban.

Mariam menceritakan, perkenalannya dengan Rudi yang sekarang ini masih buron, sejak tahun 2013. Pertemuan di tempat kerja PTPN VII di Lubuk Raja, menimbulkan beni-beni cinta antara Mariam dan Rudi.

Hubungan gelap Mariam dan Rudi berjalan mesrah. Sempat ketahuan sangsuami, namun rasa cinta Mariam dan Rudi tidak hilang. Bahkan benih-benih cinta keduanya bertambah besar. Hubungan peselingkuhan semakin mesrah, hingga hubungan suami istri dilakukan selama dua kali.



"Hubungan suami istri bersama Rudi kami lakukan dua kali. Hal itu kali lakukan di rumah saya, saat suami kerja," cerita Mariam, mengaku mencintai Rudi meski sudah tahu Rudi mempunya Istri dan dua anak.
"Bahkan kami berencana menikah. Saya siap untuk menjadi istri kedua dan meninggalkan suami saya," kata Mariam, tidak menjawab saat ditanya mengapa ia lebih memilih Rudi ketimbang Bambang suaminya.

Maryam menceritakan, akhir-akhir ini suaminya sering marah kepadanya. Masalah itu ia ceritakan kepada Rudi. Cerita itu ditanggapi Rudi serius. Bahkan selingkuhannya itu sempat menyarankan, Mariam membunuh suaminya dengan cara diracun.

"Saat itu saat itu tidak mau karena tidak tega. Mendengar jawaban itu Rudi langsung jawab, sudah kalau kamu tidak tega biar aku yang bunuh," katanya.

Mariam menceritakan, rencana pembunuhan suaminya dilakukan sejak Januari. Rencana melalui SMS dan Telepon. Siang sebelum kejadian, Rudi meminta saya untuk tidak mengunci pintu.

"Malamnya, pada saat kejadian saya dengan suami saya sedang tidur. Rudi masuk kamar dan menggorok suamiku di depan muka saya. Saya hanya teriak. Suami saya langsung berontak dan meninggal saat itu. Saat itu Rudi bersama temannya yang menunggu di depan rumah, Apri (25) warga Dusun unit 4 blok, Lubuk Raja," ceritanya menampakan mimik muka santai, layaknya tidak ada rasa penyesalan. Ia menambahkan, setelah kejadian, pergi ke Lampung untuk memakamkan suaminya.

"Kami punya anak satu, hasil pernikahan dengan Bambang yang dijalin sejakan 2008. Anak kami baru berusia 6,5 tahun. Saat ini tinggal bersama orang tua saya. Saya bingung mas. Rudi janji setelah membunuh suamiku akan menikahi saya, namun hingga saat ini ia tidak muncul-muncul," katanya.

Apri Sempat Menasehati Rudi

Apri teman Rudi saat melakukan eksekusi pembunuhan, Bambang menceritakan, ia sempat menasehati Rudi agar jangan melakukan hal itu. Namun hal itu tidak didengarkan Rudi.

"Saya perna menasehati Rudi. Namun tidak digubris. Bahkan kata Rudi saat itu, tugas kamu cuma melarikan motor saja. Selebihnya untuk melakukan eksekusi dirinya (Rudi)," cerita Apri.

Saat kejadian itu kata Apri ia ada diluar rumah. Dari luar ia mendengar teriakan Bambang. Namun ia tidak berani masuk rumah. Tidak lama, Rudi keluar membawa sepeda motor korban.

"Saya lupa jenis apa. Saya panik. Yang jelas saya dijanjikan mendapat bagian 50 persen dari Rudi. Motor itu sekarang dibawa Rudi. Saya baru mendapat uang Rp 75 ribu dari Rudi," katanya, lebih dari itu ia tidak tahu. Yang ia tahu, yang Rudi dan Mariam memang mempunyai hubungan khusus.

"Saya tidak punya hubungan keluarga dengan Rudi. Kami cuma berteman. Saya menyesal," katanya.

Terancam Hukuman Mati

Kapolres OKU, AKBP Mulyadi Sik MH, Iptu Roy Zulisrin SH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan Mariam. Saat yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Namun setelah mendengar pengakuan berbelit-belit akhirnya istri korban mengaku, telah merencanakan niat bersama selingkuhannya untuk membunuh Bambang yang tak lain suaminya.

Roy menceritakan, rencana pembunuhan dilakukan sejak Januari 2015. Rencana melalui SMS dan telepon antara Mariam dan Rudi.

"Bahkan sebelum belakukan eksekusi, Mariam memberi suaminya obat tidur. Tidak ada perlawanan dari korban saat dibunuh. Korban dibunuh saat tidur bersama istrinya di dalam kamar," kata Kapolsek.

Atas kejadian ini, Polisi, kata Roy sudah mengamankan Mariam yang merupakan Istri korban dan Apri yang menemani Rudi saat melakukan pembunuhan.

"Yang melakukan eksekusi hanya Rudi. Sementara Apri hanya sebatas melarikan motor. Apri ini mengetahui jika Rudi akan membunuh korban. Rudi sekarang ini masih buron dan petugas saat ini masih melakukan pengejaran," katanya.

Atas perbuatannya, Kata Kapolsek atas perbuatannya tersangka diancam pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunugan berancana. Ancaman hukuman, 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Tribun Sumsel)